Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan Kefarmasian pada Puskesmas diseluruh Kabupaten Lumajang. Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan Puskemas yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan sediaan obat yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Pelayanan kefarmasian juga merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi,mencegah dan menyelesaikan permasalahan terkait obat.
Ketersediaan Obat dalam jenis dan jumlah yang cukup,aman, efektif dan bermutu adalah salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan kesehatan. Obat merupakan salah satu komponen yang tak tergantikan dalam pelayanan kesehatan. Akses terhadap obat terutama obat esensial merupakan salah satu hak azasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat esensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan institusi pelayanan kesehatan baik publik maupun swasta.
Perencanaan obat dan perbekalan kesehatan merupakan salah satu fungsi yang menentukan dalam proses pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Tujuan perencanaan adalah untuk menetapkan jenis dan jumlah obat serta perbekalan kesehatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan dasar. Pengadaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar (PKD) dibiayai melalui berbagai sumber anggaran. Berbagai sumber anggaran yang membiayai pengadaan obat dan perbekalan kesehatan tersebut antaralain :
a. APBN
b. Dana Alokasi Umum (DAU)/APBD II
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Sumber-sumber lain
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, mutlak diperlukan koordinasi dan keterpaduan dalam hal perencanaan pengadaan obat dan BMHP , sehingga pembentukan tim perencanaan obat terpadu merupakan suatu kebutuhan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana melalui koordinasi, integrasi dansinkronisasi antar instansi yang terkait dengan masalah obat di setiap kabupaten/kota.
TUJUAN
1. Terlaksananya perencanaan kebutuhan dan pengadaan obat serta perbekalan kesehatan secara tepat waktu, jenis dan jumlah.
2. Tercapainya penggunaan alokasi dana obat dan perbekalan kesehatan untuk unit pelayanan kesehatan dasar secara efektif dan efisien.
3. Terjaminnya ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan di unit pelayanan kesehatan dasar.
4. Menjaga tingkat ketersediaan obat publik dan bahan medik habis pakai (BMHP) di Kabupaten.
5. Terpeliharanya tingkat ketersediaan serta tingkat kecukupan obat dan perbekalan kesehatan di unit-unit pelayanan kesehatan publik / Puskesmas se Kabupaten Lumajang.
6. Pengendalian ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan secara terpadu (pengelolaan obat sistem satu pintu).